Silaturahim Baznas Kota Pontianak Bersama UPZ Masjid
01/02/2024 | Penulis: ria

silaturahim UPZ
Zakat merupakan salah satu rukun islam yang ketiga, dimana kaum muslimin dan muslimat diwajibkan untuk membayarnya. Dalam Al-Quran surat At-Taubah ayat 103 Allah berfirman:
Artinya: "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (At-Taubah: 103).
Dari ayat tersebut jelas bahwa salah satu tugas Badan Amil Zakat (BAZNAS) adalah mengumpulkan zakat dari kaum muslimin dan muslimat baik itu zakat mal, zakat fitrah, maupun infak dan sedekah. Zakat, infak, dan sedekah yang terkumpul tersebut akan didistribusikan kepada 8 (delapan) asnaf sesuai dengan perintah Allah dalam Al-Quran surat At-Taubah ayat 60, yang mengatakan:
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana”.
Bertempat di aula Baznas Kota Pontianak, telah dilaksanakan kegiatan silaturahim Baznas Kota Pontianak bersama Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) masjid-masjid yang ada di Kota Pontianak. Kegiatan dilaksanakan pada hari Kamis 1 Februari 2024. Silaturahim yang dihadiri para pengurus UPZ masjid ini bertujuan untuk mensosialisasikan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan pengelolaan zakat. Penyampaian materi diberikan oleh pimpinan-pimpinan Baznas guna memberikan pemahaman kepada UPZ. Dalam kegiatan ini juga membahas mengenai pentingnya setiap UPZ memiliki Surat Keputusan (SK) yang berguna untuk kedepannya. SK sendiri memiliki arti penting sebagai kekuatan hukum, karena menurut UU No. 23 Tahun 2011 Bab VIII Pasal 38 menyebutkan “Setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, dan atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang.”
Silaturahim yang dilaksanakan berjalan lancar, harapan kedepannya baik Baznas maupun UPZ dapat terus mengoptimalisasikan pelayanan zakat.
Berita Lainnya
Bimbingan Teknis JULEHA: Standar dan Keahlian dalam Penyembelihan Hewan
Rapat Penyaluran Program Like Sedekah Baznas Kota Pontianak Bersama SD dan SMP Kota Pontianak TW 1 dan TW 2 Tahun Ajaran 2025/2026
BAZNAS Pontianak Sosialisasikan Zakat, Infak, dan Sedekah di Pengadilan Agama Pontianak
Wali Kota Pontianak Dukung Penguatan Zakat dan Infak ASN, BAZNAS Paparkan Sejumlah Program Strategis
Zakat Menguatkan Indonesia: Sinergi BAZNAS Kota Pontianak bersama UPZ Masjid dan Surau se-Kota Pontianak
Sinergi BAZNAS Kota Pontianak dan Pengadilan Agama Pontianak untuk Optimalisasi Zakat Infak Sedekah
Dukung Pendidikan Mahasiswa, BAZNAS Kota Pontianak Sosialisasikan Program ZISMA UNTAN
BAZNAS Kota Pontianak dan Kementerian Agama Kota Pontianak Teken MoU Kolaborasi Pemberdayaan Ekonomi Umat
BAZNAS Kota Pontianak Menerima Donasi Kemanusiaan dari BKMT Kota Pontianak
BAZNAS Kota Pontianak Gelar Rapat Penyaluran Program Like Sedekah untuk SD dan SMP se-Kota Pontianak
BAZNAS RI Tegaskan Zakat Tidak Digunakan untuk Program MBG
BAZNAS Kota Pontianak Sambut Kunjungan Silaturahmi BAZNAS Provinsi Kalimantan Barat untuk Perkuat Kolaborasi
Hangatkan Ramadhan, BAZNAS Kota Pontianak Berbagi dan Buka Puasa Bersama Anak Yatim
Baznas Kota Pontianak memberikan hadiah untuk juara MTQ se-KALBAR
Lebaran Yatim 2026: Kolaborasi BAZNAS Kota Pontianak bersama KEMENAG Kota Pontianak

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Pontianak.
Lihat Daftar Rekening →