BAZNAS RI Tegaskan Zakat Tidak Digunakan untuk Program MBG
28/02/2026 | Penulis: Humas baznas ptk
Zakat Bukan Untuk MBG
*SIARAN PERS*
_Nomor: 102/HUM-BAZ/II/2026_
Senin, 23 Februari 2026
BAZNAS RI Tegaskan Zakat Tidak Digunakan untuk Program MBG
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menegaskan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang dihimpun dari para muzaki dan masyarakat tidak digunakan untuk mendanai program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pimpinan Bidang Pengumpulan BAZNAS RI, Dr. H. Rizaludin Kurniawan, S.Ag., M.Si., CFRM., mengatakan, pemanfaatan ZIS memiliki aturan penggunaan yang jelas dan tidak dapat dialihkan di luar peruntukan yang telah ditetapkan dalam syariat Islam.
“Kami tegaskan bahwa Zakat, Infak, dan Sedekah yang dititipkan masyarakat kepada BAZNAS tidak digunakan sepersen pun untuk program Makan Bergizi Gratis. Seluruhnya disalurkan untuk kemaslahatan umat sesuai dengan ketentuan delapan asnaf,” ujar Rizaludin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (23/2/2026).
Ia menegaskan, ZIS hanya dapat diperuntukkan bagi delapan golongan penerima (asnaf) sebagaimana diatur dalam syariat Islam, yakni fakir, miskin, amil, muallaf, riqab atau hamba sahaya, gharimin atau orang yang terlilit utang untuk memenuhi kebutuhan dasar, fisabilillah, serta ibnu sabil atau musafir yang kehabisan bekal.
Menurut Rizaludin, ketentuan tersebut menjadi rambu atau dasar utama dalam tata kelola zakat di BAZNAS sehingga seluruh proses penghimpunan hingga pendistribusian harus tetap berada dalam koridor syariah dan tidak menyimpang dari aturan yang berlaku.
Lebih lanjut, Rizaludin menjelaskan, secara kelembagaan maupun sumber pendanaan, program MBG dan pengelolaan zakat berada pada sistem yang berbeda. Program MBG merupakan program pemerintah yang dibiayai melalui anggaran negara, sedangkan dana ZIS berasal dari amanah masyarakat yang penggunaannya diatur secara ketat dalam syariat Islam.
"Karena itu, penggunaan dana zakat tidak dapat dialihkan untuk program yang tidak masuk dalam kategori asnaf, termasuk program MBG," ujarnya.
Ia menambahkan, pengelolaan zakat di BAZNAS juga berpedoman pada prinsip 3A, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Prinsip tersebut menjadi dasar agar pengelolaan zakat tidak hanya sesuai ajaran agama, tetapi juga taat hukum dan mendukung kepentingan bangsa.
Dalam implementasinya, Rizaludin menyampaikan, program pendistribusian dan pendayagunaan ZIS yang dikelola BAZNAS difokuskan pada pengentasan kemiskinan, peningkatan akses pendidikan, layanan kesehatan, pemberdayaan ekonomi, serta bantuan kemanusiaan bagi kelompok rentan yang termasuk dalam kategori delapan asnaf.
Sejalan dengan itu, Rizaludin juga mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan terkait penggunaan dana zakat.
Ia menegaskan, amanah para muzaki tetap terjaga dan seluruh dana zakat disalurkan secara tepat sasaran bagi fakir miskin serta kelompok rentan di berbagai daerah di Indonesia.
“Kami (BAZNAS) menjalankan tata kelola yang transparan dan akuntabel melalui pelaporan serta audit berkala sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik. Masyarakat bisa melihat laporan secara keseluruhan di website resmi BAZNAS, www.baznas.go.id,” ujar Rizaludin.
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Pontianak Bersama Dinas Sosial Salurkan Bantuan Tunggakan Rumah Sakit Yarsi
Hibah Satu Unit Mobil Operasional dari Pemerintah Kota Pontianak untuk BAZNAS Kota Pontianak
BAZNAS Serahkan Donasi Masyarakat untuk Aceh dan Sumatera ke BAZNAS RI 100 juta
Hangatkan Ramadhan, BAZNAS Kota Pontianak Berbagi dan Buka Puasa Bersama Anak Yatim
Layanan Kesehatan Gratis untuk Masyarakat Kota Pontianak oleh BAZNAS Kota Pontianak
Zakat Menguatkan Indonesia: Sinergi BAZNAS Kota Pontianak bersama UPZ Masjid dan Surau se-Kota Pontianak
BAZNAS Kota Pontianak Serahkan Rumah Layak Huni kepada Ibu Sri, Jalin Kerja Sama dengan KemenPKP dan Kodim 1207/Pontianak
BAZNAS Kota Pontianak Menerima Donasi Kemanusiaan dari BKMT Kota Pontianak
Baznas Kota Pontianak memberikan hadiah untuk juara MTQ se-KALBAR
Sinergi BAZNAS dan Sekolah, Sedekah Jum’at Disalurkan untuk Siswa Kurang Mampu — Penyaluran Triwulan Sekaligus Rapat Koordinasi Tahun Ajaran 2024/2025
Pelantikan Pengurus UPZ RSUD Kota Pontianak oleh BAZNAS Kota Pontianak
Syiar BAZNAS Kota Pontianak melalui gerai zakat di 10 lokasi sudah tersedia
Program Like Sedekah Jumat: BAZNAS Kota Pontianak menyalurkan 1000 paket peralatan sekolah
Teladan Pemimpin Bayar Zakat Wali Kota Ajak ASN Teladani Budaya Berzakat
BAZNAS Kota Pontianak Sambut Kunjungan Silaturahmi BAZNAS Provinsi Kalimantan Barat untuk Perkuat Kolaborasi

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Pontianak.
Lihat Daftar Rekening →