BAZNAS RI Tegaskan Zakat Tidak Digunakan untuk Program MBG
28/02/2026 | Penulis: Humas baznas ptk
Zakat Bukan Untuk MBG
*SIARAN PERS*
_Nomor: 102/HUM-BAZ/II/2026_
Senin, 23 Februari 2026
BAZNAS RI Tegaskan Zakat Tidak Digunakan untuk Program MBG
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menegaskan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang dihimpun dari para muzaki dan masyarakat tidak digunakan untuk mendanai program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pimpinan Bidang Pengumpulan BAZNAS RI, Dr. H. Rizaludin Kurniawan, S.Ag., M.Si., CFRM., mengatakan, pemanfaatan ZIS memiliki aturan penggunaan yang jelas dan tidak dapat dialihkan di luar peruntukan yang telah ditetapkan dalam syariat Islam.
“Kami tegaskan bahwa Zakat, Infak, dan Sedekah yang dititipkan masyarakat kepada BAZNAS tidak digunakan sepersen pun untuk program Makan Bergizi Gratis. Seluruhnya disalurkan untuk kemaslahatan umat sesuai dengan ketentuan delapan asnaf,” ujar Rizaludin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (23/2/2026).
Ia menegaskan, ZIS hanya dapat diperuntukkan bagi delapan golongan penerima (asnaf) sebagaimana diatur dalam syariat Islam, yakni fakir, miskin, amil, muallaf, riqab atau hamba sahaya, gharimin atau orang yang terlilit utang untuk memenuhi kebutuhan dasar, fisabilillah, serta ibnu sabil atau musafir yang kehabisan bekal.
Menurut Rizaludin, ketentuan tersebut menjadi rambu atau dasar utama dalam tata kelola zakat di BAZNAS sehingga seluruh proses penghimpunan hingga pendistribusian harus tetap berada dalam koridor syariah dan tidak menyimpang dari aturan yang berlaku.
Lebih lanjut, Rizaludin menjelaskan, secara kelembagaan maupun sumber pendanaan, program MBG dan pengelolaan zakat berada pada sistem yang berbeda. Program MBG merupakan program pemerintah yang dibiayai melalui anggaran negara, sedangkan dana ZIS berasal dari amanah masyarakat yang penggunaannya diatur secara ketat dalam syariat Islam.
"Karena itu, penggunaan dana zakat tidak dapat dialihkan untuk program yang tidak masuk dalam kategori asnaf, termasuk program MBG," ujarnya.
Ia menambahkan, pengelolaan zakat di BAZNAS juga berpedoman pada prinsip 3A, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Prinsip tersebut menjadi dasar agar pengelolaan zakat tidak hanya sesuai ajaran agama, tetapi juga taat hukum dan mendukung kepentingan bangsa.
Dalam implementasinya, Rizaludin menyampaikan, program pendistribusian dan pendayagunaan ZIS yang dikelola BAZNAS difokuskan pada pengentasan kemiskinan, peningkatan akses pendidikan, layanan kesehatan, pemberdayaan ekonomi, serta bantuan kemanusiaan bagi kelompok rentan yang termasuk dalam kategori delapan asnaf.
Sejalan dengan itu, Rizaludin juga mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan terkait penggunaan dana zakat.
Ia menegaskan, amanah para muzaki tetap terjaga dan seluruh dana zakat disalurkan secara tepat sasaran bagi fakir miskin serta kelompok rentan di berbagai daerah di Indonesia.
“Kami (BAZNAS) menjalankan tata kelola yang transparan dan akuntabel melalui pelaporan serta audit berkala sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik. Masyarakat bisa melihat laporan secara keseluruhan di website resmi BAZNAS, www.baznas.go.id,” ujar Rizaludin.
Berita Lainnya
Rapat Penyaluran Program Like Sedekah Baznas Kota Pontianak Bersama SD dan SMP Kota Pontianak TW 1 dan TW 2 Tahun Ajaran 2025/2026
Syiar BAZNAS Kota Pontianak melalui gerai zakat di 10 lokasi sudah tersedia
Wali Kota Pontianak Dukung Penguatan Zakat dan Infak ASN, BAZNAS Paparkan Sejumlah Program Strategis
BAZNAS Kota Pontianak Gelar Rapat Penyaluran Program Like Sedekah untuk SD dan SMP se-Kota Pontianak
BAZNAS Kota Pontianak dan Kementerian Agama Kota Pontianak Teken MoU Kolaborasi Pemberdayaan Ekonomi Umat
Hibah Satu Unit Mobil Operasional dari Pemerintah Kota Pontianak untuk BAZNAS Kota Pontianak
Baznas Kota Pontianak memberikan hadiah untuk juara MTQ se-KALBAR
BAZNAS Pontianak Sosialisasikan Zakat, Infak, dan Sedekah di Pengadilan Agama Pontianak
Hangatkan Ramadhan, BAZNAS Kota Pontianak Berbagi dan Buka Puasa Bersama Anak Yatim
Pelantikan Pengurus UPZ RSUD Kota Pontianak oleh BAZNAS Kota Pontianak
BAZNAS Serahkan Donasi Masyarakat untuk Aceh dan Sumatera ke BAZNAS RI 100 juta
Sinergi BAZNAS Kota Pontianak dan Pengadilan Agama Pontianak untuk Optimalisasi Zakat Infak Sedekah
Bimbingan Teknis JULEHA: Standar dan Keahlian dalam Penyembelihan Hewan
BAZNAS Kota Pontianak Menerima Donasi Kemanusiaan dari BKMT Kota Pontianak
Teladan Pemimpin Bayar Zakat Wali Kota Ajak ASN Teladani Budaya Berzakat

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Pontianak.
Lihat Daftar Rekening →