
Berita Terkini
BAZNAS Kota Pontianak Launching Program ZISMA bersama Universitas Tanjungpura
Pontianak – BAZNAS Kota Pontianak bersama Universitas Tanjungpura (UNTAN) resmi meluncurkan Program ZISMA (Zakat, Infak, Solidaritas Mahasiswa) pada Rabu (5/8/2026) sebagai upaya memperkuat budaya kepedulian sosial dan semangat berbagi di lingkungan perguruan tinggi. Program ini dihadirkan untuk mengajak mahasiswa berpartisipasi dalam penghimpunan zakat dan infak yang selanjutnya akan disalurkan kepada mahasiswa yang membutuhkan bantuan biaya pendidikan serta penerima manfaat lainnya.
Ketua BAZNAS Kota Pontianak, Sulaiman, S.Sos.I, menjelaskan bahwa BAZNAS memiliki amanah untuk mengelola zakat secara efektif sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penanggulangan kemiskinan. Menurutnya, masih banyak mahasiswa yang menghadapi keterbatasan ekonomi sehingga membutuhkan dukungan agar dapat melanjutkan pendidikan. Ia juga mengapresiasi kepercayaan yang diberikan Universitas Tanjungpura melalui kerja sama pelaksanaan Program ZISMA.
Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Sistem Informasi UNTAN, Prof. Dr. rer.nat. Ir. R. M. Rustamaji, M.T., yang mewakili Rektor, menyampaikan bahwa perguruan tinggi memiliki tanggung jawab membentuk karakter mahasiswa yang peduli dan bertanggung jawab terhadap sesama. Ia menilai ZISMA bukan hanya menjadi sarana penghimpunan zakat dan infak, tetapi juga gerakan kolektif untuk membangun solidaritas di lingkungan kampus. Ia berharap Program ZISMA tidak hanya melibatkan mahasiswa sebagai pemberi manfaat, tetapi juga menggerakkan seluruh sivitas akademika UNTAN untuk saling peduli.
Melalui kolaborasi ini, BAZNAS Kota Pontianak dan UNTAN berharap ZISMA dapat menjadi program berkelanjutan yang membantu mahasiswa kurang mampu sekaligus menanamkan nilai gotong royong, kepedulian sosial, dan semangat berbagi sebagai bagian dari karakter generasi muda yang berintegritas.
05/08/2026 | Humas BAZNAS PTK
Wali Kota Pontianak Dukung Penguatan Zakat dan Infak ASN, BAZNAS Paparkan Sejumlah Program Strategis
Wali Kota Pontianak Dukung Penguatan Zakat dan Infak ASN, BAZNAS Paparkan Sejumlah Program Strategis
Pontianak, 24 Juli 2026 – Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Pontianak melaksanakan audiensi dengan Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, di kediaman beliau yang berlokasi di Jalan Paris II, Jumat (24/7/2026). Pertemuan tersebut membahas sejumlah program strategis BAZNAS Kota Pontianak dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui optimalisasi pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS).
Dalam audiensi tersebut, salah satu pembahasan utama adalah keberlanjutan pengumpulan zakat dan infak Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak. Wali Kota Pontianak menyampaikan dukungannya terhadap penguatan program zakat dan infak ASN sebagai salah satu instrumen dalam membantu masyarakat yang membutuhkan melalui berbagai program pemberdayaan BAZNAS Kota Pontianak.
Selain itu, BAZNAS Kota Pontianak juga menyampaikan perkembangan Program Rumah Layak Huni BAZNAS. Pada kesempatan tersebut dibahas pemasangan plang identitas Program Rumah Layak Huni BAZNAS pada tiga rumah mustahik yang telah selesai dibangun dan telah diserahterimakan kepada penerima manfaat. Pemasangan plang ini menjadi bentuk identitas sekaligus transparansi kepada masyarakat bahwa rumah tersebut merupakan hasil pendayagunaan dana zakat, infak, dan sedekah yang dikelola oleh BAZNAS.
Pimpinan BAZNAS Kota Pontianak turut memaparkan rencana penyaluran lebih dari seribu paket perlengkapan sekolah kepada siswa yang membutuhkan. Bantuan tersebut merupakan hasil penghimpunan program Like Sedekah Jum'at, yaitu gerakan infak dan sedekah yang melibatkan siswa dan guru di sekolah-sekolah Kota Pontianak. Program ini menjadi wujud kepedulian dunia pendidikan dalam membantu sesama serta menanamkan nilai-nilai berbagi sejak dini kepada para pelajar.
Dalam audiensi tersebut, BAZNAS Kota Pontianak juga mengundang Wali Kota Pontianak untuk menghadiri kegiatan Beasiswa untuk 50 Mahasiswa sebanyak 500.000 per orang yang akan diselenggarakan di Universitas Tanjungpura (UNTAN). Kegiatan tersebut direncanakan akan diikuti sekitar 2.000 mahasiswa dan mahasiswi, sebagai langkah memperluas gerakan filantropi Islam di kalangan generasi muda melalui budaya berinfak dan bersedekah secara berkelanjutan.
Audiensi berlangsung dalam suasana hangat dan penuh semangat kolaborasi. Melalui sinergi antara Pemerintah Kota Pontianak dan BAZNAS Kota Pontianak, diharapkan berbagai program sosial, pendidikan, ekonomi produktif, dan kemanusiaan dapat terus berkembang sehingga memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat Kota Pontianak.
BAZNAS Kota Pontianak berkomitmen untuk terus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah, lembaga pendidikan, dan berbagai pemangku kepentingan dalam mengoptimalkan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah secara amanah, transparan, dan profesional demi mewujudkan kesejahteraan umat.
24/07/2026 | Humas BAZNAS PTK
BAZNAS Kota Pontianak Gelar Rapat Penyaluran Program Like Sedekah untuk SD dan SMP se-Kota Pontianak
BAZNAS Kota Pontianak Gelar Rapat Penyaluran Program Like Sedekah SD dan SMP se-Kota Pontianak
Pontianak – (Rabu, 22 Juli 2026) BAZNAS Kota Pontianak menggelar rapat koordinasi penyaluran Program Like Sedekah bagi jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) se-Kota Pontianak. Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor BAZNAS Kota Pontianak, Jalan Nirbaya, Kota Baru, ini merupakan bentuk sinergi antara BAZNAS Kota Pontianak dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak dalam memperkuat budaya berbagi serta mengoptimalkan penghimpunan dan pendayagunaan zakat, infak, dan sedekah di lingkungan pendidikan.
Rapat dihadiri oleh perwakilan UPZ / para kepala sekolah dan guru SD serta SMP se-Kota Pontianak, serta Kepala Bidang Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Kota Pontianak, Bapak Maddiri.
Dalam sambutannya, Bapak Maddiri menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan Program Like Sedekah yang dinilai mampu menanamkan nilai kepedulian sosial, semangat berbagi, serta membangun karakter peserta didik sejak usia dini. Menurutnya, gerakan ini merupakan langkah strategis dalam membiasakan generasi muda untuk peduli terhadap sesama melalui zakat, infak, dan sedekah.
Beliau juga menyampaikan dukungan penuh dari Kementerian Agama Kota Pontianak dan menyatakan kesiapan untuk mengimplementasikan program serupa pada satuan pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama, khususnya Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) di Kota Pontianak.
Selain pengembangan di tingkat sekolah, BAZNAS Kota Pontianak juga menyampaikan rencana perluasan gerakan kepedulian ini ke jenjang perguruan tinggi melalui program ZISMA (Zakat Infak Solidaritas Mahasiswa). Program tersebut akan melibatkan Universitas Tanjungpura (UNTAN) dan Universitas PGRI Pontianak (UPGRI) sebagai mitra awal, sehingga semangat berbagi tidak hanya tumbuh di kalangan pelajar, tetapi juga menjadi budaya di lingkungan mahasiswa.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi bersama para guru dan peserta rapat. Dalam forum tersebut, berbagai masukan, saran, serta pengalaman dari sekolah-sekolah disampaikan sebagai bahan evaluasi dan penyempurnaan mekanisme pelaksanaan Program Like Sedekah agar semakin efektif, transparan, dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi para penerima manfaat.
Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan Program Like Sedekah dapat terus berkembang menjadi gerakan sosial yang berkelanjutan di lingkungan pendidikan. Sinergi antara BAZNAS Kota Pontianak, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, Kementerian Agama Kota Pontianak, serta perguruan tinggi melalui ZISMA (Zakat Solidaritas Mahasiswa) diharapkan mampu memperluas manfaat zakat, infak, dan sedekah serta membentuk generasi yang peduli, berkarakter, dan berkontribusi nyata dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
22/07/2026 | Humas BAZNAS PTK
Agenda Pimpinan

BAZNAS Kota Pontianak Apresiasi Kontribusi Mahasiswa KKM Magang dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNTAN
Jumat (01/08/2025), bertempat di Aula Baznas Kota Pontianak, dilaksanakan pelepasan mahasiswa-mahasiswi KKM Magang dari Program Studi Ekonomi Islam, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tanjungpura. KKM Magang ini bertujuan untuk menjembatani dunia pendidikan dan dunia kerja, serta meningkatkan talenta mahasiswa yang diperlukan. Pada kegiatan ini dihadiri oleh pimpinan dan staf Baznas Kota Pontianak, dosen pendamping, dan mahasiswa-mahasiswi magang.
Kegiatan magang dilakukan selama 1 bulan (01 Juli - 31 Juli). Selama proses pemagangan berlangsung, para mahasiswa melaksanakan berbagai kegiatan yang ada di Baznas Kota Pontianak dan turut aktif ikut andil dalam pekerjaan yang diberikan. Baznas Kota Pontianak mengapresiasi kehadiran dan keterlibatan mahasiswa selama berada di kantor. Semoga mahasiswa-mahasiswi mendapatkan banyak ilmu dan pengalaman yang sudah didapat sebagai referensi dalam dunia kerja yang sesungguhnya yang akan mereka jalani nanti.
01-08-2025 | Humas BAZNAS PTK

BAZNAS Kota Pontianak Menghadiri Undangan Halal Bihalal IPIM Kalbar
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Pontianak menghadiri undangan Halal Bihalal yang diselenggarakan oleh Ittihad Persaudaraan Imam Masjid (IPIM) di Pendopo Gubernur Kalbar, yang diwakilkan oleh Wakil Ketua III yaitu Ir. H. Nashrullah Chatib, MT., Pontianak, Senin (12/5/2025). Kegiatan yang berlangsung dalam suasana penuh keakraban ini menjadi ajang silaturahmi dan mempererat hubungan antar lembaga keagamaan, tokoh masyarakat di wilayah Kalbar, sekaligus memperkuat sinergi dalam membangun umat. Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan masjid-masjid yang ada di Kalimantan Barat, sebagia peserta calon imam masjid yang kompeten.
Kepala Kantor Wilayah Kemenag Kalbar, Muhajirin Yanis menyebut Imam Masjid sebagai sosok sentral di tengah masyarakat.
Dijelaskan Muhajirin, kegiatan Halal Bihalal merupakan tradisi baik yang dapat mengeratkan silaturrahmi, mengokohkan ikatan hati yang tulus dan bermuara pada kehidupan yang harmonis.
12-05-2025 | Humas BAZNAS PTK

Audiensi Pimpinan BAZNAS Kota Pontianak ke Wali Kota Pontianak
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Pontianak melakukan audiensi dengan Wali Kota Pontianak untuk membahas program kerja, laporan kegiatan, serta rencana untuk program Teladan Pemimpin Membayar Zakat periode 2025. Dalam pertemuan tersebut, BAZNAS menyampaikan capaian pengelolaan zakat dan program yang telah dilakukan, sekaligus mendorong komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesadaran zakat di kalangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Wali Kota Pontianak menyambut baik upaya BAZNAS dan menegaskan pentingnya peran pemimpin sebagai contoh dalam menunaikan kewajiban zakat, guna memperkuat solidaritas sosial dan kesejahteraan umat.
13-03-2025 | ria
Berita Pendistribusian

Enam Rumah Terbakar, BAZNAS Kota Pontianak Bergerak Salurkan Bantuan
Pontianak — BAZNAS Kota Pontianak menyalurkan bantuan kepada warga terdampak kebakaran yang menghanguskan enam rumah di Jalan Pak Kasih, Gang Sagu, Kelurahan Sungai Jawi Luar, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak.
Kebakaran terjadi pada Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 13.05 WIB. Peristiwa tersebut menyebabkan enam rumah terdampak dan mengakibatkan warga kehilangan tempat tinggal serta sejumlah barang kebutuhan sehari-hari.
Sebagai bentuk kepedulian dan respons kemanusiaan, BAZNAS Kota Pontianak melalui tim BAZNAS Tanggap Bencana (BTB) melakukan penyaluran bantuan pada Rabu, 26 Agustus 2026.
Bantuan yang diberikan berupa sembako, pakaian layak pakai, serta bantuan uang tunai untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar para korban pascakebakaran.
Penyaluran bantuan ini merupakan bagian dari komitmen BAZNAS Kota Pontianak untuk hadir di tengah masyarakat yang mengalami musibah, sekaligus meringankan beban warga terdampak melalui dana zakat, infak, dan sedekah yang dipercayakan masyarakat.
BAZNAS Kota Pontianak juga mengajak masyarakat untuk terus memperkuat kepedulian dan gotong royong dalam membantu saudara-saudara yang sedang menghadapi musibah.
26/08/2026 | Humas BAZNAS PTK

BAZNAS Kota Pontianak Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Podomoro
BAZNAS Kota Pontianak Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Podomoro
PONTIANAK — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Pontianak menyalurkan bantuan kepada korban kebakaran pemukiman di Jalan Candaramidi, Gang Suka Rame, Kelurahan Sungai Bangkong, Kecamatan Pontianak Kota, Senin (10/8/2026).
Kebakaran tersebut terjadi pada Rabu, 5 Agustus 2026 sekitar pukul 09.55 WIB. Berdasarkan hasil kaji cepat BAZNAS Kota Pontianak, kebakaran mengakibatkan satu unit rumah mengalami kerusakan 100 persen.
Peristiwa tersebut berdampak pada satu kepala keluarga yang terdiri dari empat jiwa, yakni Sarjono selaku kepala keluarga, bersama Eko (19), Jatniko (16), dan Aryo (12).
Hingga dilakukan pendataan, kronologi terjadinya kebakaran belum diketahui. Sementara itu, kebutuhan mendesak yang diperlukan korban meliputi makanan siap saji, pakaian, serta perlengkapan sekolah.
Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang terdampak bencana, BAZNAS Kota Pontianak pada Senin, 10 Agustus 2026, menyalurkan bantuan kepada keluarga korban. Bantuan yang diberikan berupa bahan makanan pokok, uang tunai, serta pakaian layak pakai.
Bantuan tersebut bersumber dari donasi masyarakat Kota Pontianak yang dipercayakan melalui BAZNAS Kota Pontianak untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.
BAZNAS Kota Pontianak berharap bantuan tersebut dapat meringankan beban keluarga korban dan membantu memenuhi kebutuhan dasar mereka pascakebakaran.
BAZNAS Kota Pontianak terus berkomitmen hadir dalam membantu masyarakat yang terdampak musibah melalui program kemanusiaan dan penyaluran zakat, infak, serta sedekah.
10/08/2026 | Humas BAZNAS PTK

2 Rumah Terbakar Karna Cas Hp Di Kasur, BAZNAS Turun Memberi Santunan
BAZNAS Kota Pontianak Salurkan Bantuan kepada Dua Korban Kebakaran Melalui Program BAZNAS Tanggap Bencana
Pontianak, 28 Juli 2026 – BAZNAS Kota Pontianak melalui program BAZNAS Tanggap Bencana (BTB) kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat yang terdampak musibah dengan menyalurkan bantuan kepada dua keluarga korban kebakaran di Kota Pontianak.
Bantuan diserahkan pada Senin (27/7/2026) berupa paket sembako dan bantuan uang tunai sebagai bentuk dukungan untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar para korban pascakebakaran.
Ketua BAZNAS Kota Pontianak menyampaikan bahwa kehadiran BAZNAS merupakan bagian dari komitmen dalam memberikan layanan kemanusiaan yang cepat, tepat sasaran, dan amanah kepada masyarakat yang membutuhkan.
"Musibah dapat menimpa siapa saja dan kapan saja. Melalui program BAZNAS Tanggap Bencana, kami berupaya hadir untuk membantu meringankan beban para korban, sekaligus memberikan semangat agar mereka dapat segera bangkit dan melanjutkan aktivitas seperti sediakala," ujarnya.
Selain menyalurkan bantuan, tim BAZNAS juga melakukan asesmen lapangan guna memastikan kebutuhan mendesak para korban sehingga bantuan yang diberikan dapat tepat sasaran dan memberikan manfaat secara optimal.
Program BAZNAS Tanggap Bencana (BTB) merupakan salah satu layanan kemanusiaan BAZNAS yang berfokus pada penanganan masyarakat terdampak bencana, baik bencana alam maupun bencana nonalam, melalui penghimpunan dan pendayagunaan dana zakat, infak, dan sedekah.
BAZNAS Kota Pontianak mengajak seluruh masyarakat untuk terus memperkuat semangat gotong royong dan kepedulian sosial melalui zakat, infak, dan sedekah agar semakin banyak masyarakat yang dapat dibantu ketika menghadapi berbagai musibah.
Humas BAZNAS Kota Pontianak
28/07/2026 | Humas BAZNAS PTK
Artikel Terbaru
Kapan Seseorang Wajib Membayar Zakat? Mengenal Nisab dan Haul
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang telah memenuhi syarat. Selain menjadi bentuk ketaatan kepada Allah SWT, zakat juga memiliki peran sosial karena harta yang dikeluarkan dapat membantu memenuhi kebutuhan mereka yang berhak menerimanya.
Meski demikian, masih banyak masyarakat yang bertanya-tanya, kapan sebenarnya seseorang mulai wajib membayar zakat? Apakah setiap orang yang memiliki harta harus langsung mengeluarkan zakat? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, ada dua istilah penting yang perlu dipahami, yaitu nisab dan haul.
Mengenal Nisab dalam Zakat
Nisab adalah batas minimum harta yang menjadi salah satu syarat wajib zakat. Artinya, seseorang tidak serta-merta wajib membayar zakat hanya karena memiliki harta. Harta tersebut harus mencapai jumlah atau nilai tertentu sesuai dengan jenis zakatnya.
Besaran nisab berbeda-beda tergantung pada jenis harta yang dimiliki. Pada jenis harta tertentu, seperti emas dan harta simpanan, nisab berkaitan dengan nilai yang setara dengan 85 gram emas. Karena harga emas dapat berubah, nilai nisab dalam rupiah juga dapat berubah dari waktu ke waktu.
Oleh karena itu, masyarakat perlu memperhatikan nilai nisab yang berlaku ketika menghitung kewajiban zakat. Hal ini penting agar perhitungan zakat dilakukan berdasarkan ketentuan yang sesuai dengan kondisi pada saat zakat ditunaikan.
Apa Itu Haul?
Selain nisab, terdapat istilah haul, yaitu jangka waktu kepemilikan harta selama satu tahun hijriah yang menjadi salah satu syarat zakat untuk jenis harta tertentu.
Jika nisab berkaitan dengan jumlah atau nilai harta, maka haul berkaitan dengan jangka waktu kepemilikannya. Namun, perlu dipahami bahwa tidak semua jenis zakat mensyaratkan haul.
Misalnya, zakat pertanian memiliki ketentuan waktu pengeluaran yang berkaitan dengan hasil panen. Karena itu, anggapan bahwa semua zakat harus menunggu harta dimiliki selama satu tahun tidak sepenuhnya tepat.
Perbedaan Nisab dan Haul dalam Menentukan Kewajiban Zakat
Nisab dan haul sama-sama dapat menjadi bagian dari syarat wajib zakat, tetapi keduanya memiliki fungsi yang berbeda. Nisab menentukan apakah harta telah mencapai batas minimum yang mewajibkan zakat, sedangkan haul berkaitan dengan jangka waktu kepemilikan harta pada jenis zakat yang mensyaratkannya.
Sebagai contoh, seseorang mungkin memiliki sejumlah uang yang termasuk dalam objek zakat. Apabila jumlah tersebut belum mencapai nisab, maka belum memenuhi salah satu syarat wajib zakat. Sebaliknya, ketika harta telah mencapai nisab, perlu diperhatikan pula apakah jenis zakat tersebut mensyaratkan haul dan apakah jangka waktunya telah terpenuhi.
Kapan Seseorang Wajib Membayar Zakat?
Secara umum, seseorang perlu melihat beberapa hal sebelum menentukan apakah dirinya telah memiliki kewajiban zakat. Pertama, apakah harta yang dimiliki termasuk jenis harta yang wajib dizakati. Kedua, apakah harta tersebut telah mencapai nisab. Ketiga, apakah telah memenuhi haul apabila jenis zakat tersebut mensyaratkannya.
Dengan demikian, memiliki harta saja belum cukup untuk menentukan kewajiban zakat. Ketentuan yang berlaku perlu dilihat berdasarkan jenis zakat yang akan ditunaikan.
Masyarakat juga perlu memperhatikan bahwa setiap jenis zakat memiliki ketentuan yang berbeda. Zakat emas, zakat perdagangan, zakat penghasilan, zakat pertanian, dan jenis zakat lainnya tidak selalu memiliki persyaratan yang sama.
Ketentuan Haul pada Berbagai Jenis Zakat
Salah satu hal yang perlu dipahami adalah bahwa tidak semua zakat harus menunggu harta dimiliki selama satu tahun. Haul hanya menjadi salah satu ketentuan pada jenis zakat tertentu.
Zakat pertanian, misalnya, berkaitan dengan hasil panen sehingga memiliki ketentuan waktu pengeluaran yang berbeda. Begitu pula zakat fitrah yang memiliki waktu penunaian tersendiri dan tidak didasarkan pada kepemilikan harta selama satu tahun.
Dengan demikian, masyarakat perlu melihat ketentuan berdasarkan jenis zakat yang akan ditunaikan, bukan menerapkan satu aturan yang sama kepada seluruh jenis zakat.
Zakat Penghasilan dalam Kehidupan Modern
Masyarakat saat ini memperoleh penghasilan melalui berbagai bentuk pekerjaan, seperti gaji, honorarium, upah, maupun pendapatan dari profesi lainnya. Karena itu, zakat penghasilan menjadi salah satu bentuk zakat yang relevan dengan kehidupan sehari-hari.
Dalam menentukan kewajiban zakat penghasilan, masyarakat perlu memperhatikan ketentuan nisab dan kadar zakat yang berlaku. Zakat penghasilan umumnya dikenakan sebesar 2,5 % sesuai ketentuan yang menjadi rujukan.
Sebagai ilustrasi, apabila penghasilan yang menjadi dasar perhitungan zakat adalah Rp10 juta dan telah memenuhi ketentuan nisab, maka zakat sebesar 2,5 % adalah:
Rp10.000.000 × 2,5% = Rp250.000
Perhitungan zakat dapat bergantung pada ketentuan dan metode yang digunakan. Oleh karena itu, masyarakat dapat menggunakan kalkulator zakat atau berkonsultasi dengan lembaga pengelola zakat resmi seperti BAZNAS untuk memastikan perhitungannya.
Pentingnya Memahami Nisab dan Haul
Zakat bukan sekadar kewajiban untuk mengeluarkan sebagian harta, tetapi juga merupakan bentuk kepedulian kepada sesama. Agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan, penting bagi setiap Muslim untuk mengetahui jenis zakat yang menjadi kewajibannya serta memahami kapan kewajiban tersebut mulai berlaku.
Memahami nisab dan haul menjadi salah satu langkah penting untuk menunaikan zakat dengan tepat. Dengan pengetahuan yang baik, masyarakat dapat menjalankan ibadah zakat secara lebih sadar, terarah, dan sesuai dengan ketentuan syariat.
Pada akhirnya, zakat yang ditunaikan dengan tepat tidak hanya menjadi bentuk ketaatan kepada Allah SWT, tetapi juga dapat memberikan manfaat bagi mereka yang membutuhkan dan mendukung terwujudnya kehidupan masyarakat yang lebih sejahtera.
21/09/2026 | Humas BAZNAS PTK
Mengenal Tentang Zakat di BAZNAS
zakat
Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Sebagai salah satu rukun Islam, Zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf).
Zakat berasal dari bentuk kata "zaka" yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5)
Makna tumbuh dalam arti zakat menunjukkan bahwa mengeluarkan zakat sebagai sebab adanya pertumbuhan dan perkembangan harta, pelaksanaan zakat itu mengakibatkan pahala menjadi banyak. Sedangkan makna suci menunjukkan bahwa zakat adalah mensucikan jiwa dari kejelekan, kebatilan, dan pensuci dari dosa-dosa.
Dalam Al-Quran disebutkan, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah [9]: 103).
Menurut istilah dalam kitab al-Hâwî, al-Mawardi mendefinisikan zakat dengan nama pengambilan tertentu dari harta tertentu, menurut sifat-sifat tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu. Orang yang menunaikan zakat disebut Muzaki. Sedangkan orang yang menerima zakat disebut Mustahik.
Sementara menurut Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014, Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.
Zakat dikeluarkan dari harta yang dimiliki. Akan tetapi, tidak semua harta terkena kewajiban zakat. Syarat dikenakannya zakat atas harta di antaranya:
harta tersebut merupakan barang halal dan diperoleh dengan cara yang halal;
harta tersebut dimiliki penuh oleh pemiliknya;
harta tersebut merupakan harta yang dapat berkembang;
harta tersebut mencapai nishab sesuai jenis hartanya;
harta tersebut melewati haul; dan
pemilik harta tidak memiliki hutang jangka pendek yang harus dilunasi.
Asnaf (8 Golongan) Penerima Zakat
Sebagai instrumen yang masuk dalam salah satu Rukun Islam, zakat tentu saja memiliki aturan mengikat dari segi ilmu fiqihnya, salah satu diantaranya adalah kepada siapa zakat diberikan.
Dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan ada delapan golongan orang yang menerima zakat yaitu sebagai berikut:
Fakir, mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
Miskin, mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.
Amil, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
Mualaf, mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
Riqab, budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.
Gharimin, mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
Jenis Zakat
Secara umum zakat terbagi menjadi dua jenis, yakni zakat fitrah dan zakat mal. Zakat Fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan.
Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain, sebagaimana yang terdapat dalam UU No. 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014 yang telah diubah dua kali dengan perubahan kedua adalah Peraturan Menteri Agama No. 31/2019, dan pendapat Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi serta para ulama lainnya.
Zakat mal sebagaimana dimaksud pada paragraf di atas meliputi:
1.
Zakat emas, perak, dan logam mulia lainnya
Adalah zakat yang dikenakan atas emas, perak, dan logam lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.
2.
Zakat atas uang dan surat berharga lainnya
Adalah zakat yang dikenakan atas uang, harta yang disetarakan dengan uang, dan surat berharga lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.
3.
Zakat perniagaan
Adalah zakat yang dikenakan atas usaha perniagaan yang telah mencapai nisab dan haul.
4.
Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan
Adalah zakat yang dikenakan atas hasil pertanian, perkebunan dan hasil hutan pada saat panen.
5.
Zakat peternakan dan perikanan
Adalah zakat yang dikenakan atas binatang ternak dan hasil perikanan yang telah mencapai nisab dan haul.
6.
Zakat pertambangan
Adalah zakat yang dikenakan atas hasil usaha pertambangan yang telah mencapai nisab dan haul.
7.
Zakat perindustrian
Adalah zakat atas usaha yang bergerak dalam bidang produksi barang dan jasa.
8.
Zakat pendapatan dan jasa
Adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang diperoleh dari hasil profesi pada saat menerima pembayaran, zakat ini dikenal juga sebagai zakat profesi atau zakat penghasilan.
9.
Zakat rikaz
Adalah zakat yang dikenakan atas harta temuan, dimana kadar zakatnya adalah 20%.
Syarat Zakat Mal dan Zakat Fitrah:
Zakat mal wajib dikeluarkan atas harta yang dimiliki seseorang jika memenuhi syarat tertentu sesuai syariat Islam. Berikut adalah syarat-syarat untuk mengeluarkan zakat mal:
1.
Harta yang dikenai zakat harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
2.
Syarat harta yang dikenakan zakat mal sebagai berikut:
a. milik penuh
b. halal
c. cukup nisab
d. haul
3.
Hanya saja, syarat haul tidak berlaku untuk zakat pertanian, perkebunan dan kehutanan, perikanan, pendapatan dan jasa, serta zakat rikaz.
Sedangkan untuk syarat zakat fitrah sebagai berikut:
beragama Islam
hidup pada saat bulan ramadhan;
memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya idul fitri;
(Sumber: Al Qur'an Surah Al Baqarah ayat 267, Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019, Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003, dan pendapat Shaikh Yusuf Qardawi).
Untuk memperdalam pemahaman Anda tentang zakat, termasuk ketentuan, syarat, dan tata cara pengelolaannya, kami mengundang Anda untuk menonton video berikut yang menyajikan penjelasan lengkap dan terpercaya.
Untuk mengetahui informasi lainnya terkait zakat, simak video berikut.
Cara Membayar Zakat di BAZNAS
Menunaikan zakat melalui BAZNAS tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga berkontribusi langsung pada program pemberdayaan masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, dan kemaslahatan umat.
Dengan kemajuan teknologi, proses pembayaran zakat kini semakin praktis, baik secara online maupun offline. Berikut ini adalah panduan cara membayar zakat di BAZNAS:
1. Menghitung Nisab Zakat
Untuk memastikan perhitungan zakat yang akurat dan sesuai ketentuan syariah, BAZNAS menyediakan fitur Kalkulator Zakat yang dirancang untuk mempermudah umat Islam dalam menentukan jumlah zakat yang wajib ditunaikan.
Fitur ini dapat diakses dengan mudah melalui situs resmi BAZNAS, sehingga memberikan kemudahan dan kepastian dalam menjalankan kewajiban zakat.
2. Bayar Zakat Online Melalui Website BAZNAS
Setelah menghitung jumlah zakat Anda dengan Kalkulator Zakat, segera kunjungi https://kotapontianak.baznas.go.id/bayarzakat untuk memilih jenis zakat yang ingin ditunaikan. Prosesnya cepat, otomatis tanpa memerlukan konfirmasi tambahan, dan sesuai dengan ketentuan syariah.
3. Transfer Langsung ke Rekening Zakat BAZNAS
Selain melalui situs resmi BAZNAS, Anda dapat menunaikan zakat dengan melakukan transfer langsung ke rekening baznas. Setelah itu, lakukan konfirmasi pembayaran zakat melalui WA : 082 117 700 100.
18/09/2026 | Humas BAZNAS PTK
Mengenal apa itu Zakat Profesi?
Zakat Penghasilan
Zakat Penghasilan atau yang dikenal juga sebagai Zakat Pendapatan adalah bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan atau penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah. Nisab zakat penghasilan sebesar 85 gram emas per tahun dengan kadar zakat penghasilan senilai 2,5%.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan, penghasilan yang dimaksud ialah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, dan konsultan, serta penghasilan dari pekerjaan bebas lainnya.
Nishab dan Kadar Zakat Penghasilan
Zakat penghasilan dikeluarkan dari harta yang dimiliki pada saat penghasilan diterima oleh seseorang yang sudah wajib zakat.
Seseorang dikatakan sudah wajib menunaikan zakat penghasilan apabila ia pendapatannya telah mencapai nisab zakat penghasilan sebesar 85 gram emas per tahun. Hal ini juga dikuatkan dalam SK Ketua BAZNAS Nomor 15 Tahun 2026 Tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2026, bahwa;
Nilai nisab zakat penghasilan dan jasa tahun 2026 senilai 85 (delapan puluh lima) gram emas atau setara dengan Rp91.681.728,00/tahun (sembilan puluh satu juta enam ratus delapan puluh satu ribu tujuh ratus dua puluh delapan rupiah per tahun), atau Rp7.640.144,00/bulan (tujuh juta enam ratus empat puluh ribu seratus empat puluh empat rupiah per bulan) jika ditunaikan setiap bulan.
Penetapan nisab ini mengacu pada harga emas 14 karat dengan nilai setara 85 gram emas, sehingga menghasilkan angka Rp91.681.728 per tahun atau Rp7.640.144 per bulan. Harga diperoleh dari harga rata-rata emas selama tahun 2025. Angka tersebut menjadi standar batas minimal penghasilan bagi seorang muslim untuk dikenai kewajiban zakat sebesar 2,5 persen.
Penetapan emas 14 karat masih selaras dengan regulasi yang berlaku saat ini. Dalam PMA Nomor 31 Tahun 2019 tidak diatur secara spesifik mengenai jenis karat emas, sehingga pada tataran implementasi BAZNAS diberikan kewenangan untuk menetapkan standar jenis karat atas 85 gram emas dengan tetap mempertimbangkan aspek kemaslahatan mustahik.
Dalam praktiknya, zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nisab perbulannya setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas (seperti nilai yang tertera di atas) dengan kadar 2,5%. Jadi apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nisab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilannya tersebut.
Ada banyak jenis profesi dengan pembayaran rutin maupun tidak, dengan penghasilan sama dan tidak dalam setiap bulannya. Jika penghasilan dalam 1 bulan tidak mencapai nisab, maka hasil penghasilan selama 1 tahun dikumpulkan atau dihitung, kemudian zakat ditunaikan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nisab.
Nishab Zakat Penghasilan
85 gram emas
Kadar Zakat Penghasilan
2,5%
Haul
1 tahun
Cara Menghitung Zakat Penghasilan
2,5% x Jumlah penghasilan dalam 1 bulan
Contoh:
Jika nilai nisab zakat penghasilan tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp91.681.728 per tahun atau Rp7.640.144 per bulan, maka seseorang yang memiliki penghasilan melebihi angka tersebut sudah wajib menunaikan zakat penghasilan sebesar 2,5%.
Misalnya, penghasilan Bapak Fulan sebesar Rp10.000.000 per bulan, atau Rp120.000.000 dalam satu tahun. Karena penghasilan tersebut telah melampaui nisab bulanan (Rp7.640.144), maka Bapak Fulan sudah wajib zakat.
Perhitungan zakatnya adalah sebagai berikut:
2,5% x Rp10.000.000 = Rp250.000
Dengan demikian, zakat penghasilan yang perlu ditunaikan Bapak Fulan adalah Rp250.000 setiap bulan.
Apabila dihitung secara tahunan:
2,5% x Rp120.000.000 = Rp3.000.000 per tahun
Niat Zakat Penghasilan
Cara Membayar Zakat di BAZNAS
Menunaikan zakat melalui BAZNAS tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga berkontribusi langsung pada program pemberdayaan masyarakat seperti pendidikan, kesehatan, dan kemaslahatan umat.
Dengan kemajuan teknologi, proses pembayaran zakat kini semakin praktis, baik secara online maupun offline. Berikut ini adalah panduan cara membayar zakat di BAZNAS:
1. Menghitung Nisab Zakat
Untuk memastikan perhitungan zakat yang akurat dan sesuai ketentuan syariah, BAZNAS menyediakan fitur Kalkulator Zakat yang dirancang untuk mempermudah umat Islam dalam menentukan jumlah zakat yang wajib ditunaikan.
Fitur ini dapat diakses dengan mudah melalui situs resmi BAZNAS, sehingga memberikan kemudahan dan kepastian dalam menjalankan kewajiban zakat. Akses Kalkulator Zakat di sini!
2. Bayar Zakat Online Melalui Website BAZNAS
Setelah menghitung jumlah zakat Anda dengan Kalkulator Zakat, segera kunjungi kotapontianak.baznas.go.id, untuk memilih jenis zakat yang ingin ditunaikan. Prosesnya cepat, otomatis tanpa memerlukan konfirmasi tambahan, dan sesuai dengan ketentuan syariah.
3. Transfer Langsung ke Rekening Zakat BAZNAS
Selain melalui situs resmi BAZNAS, Anda dapat menunaikan zakat dengan melakukan transfer langsung ke Rekening BAZNAS https://kotapontianak.baznas.go.id/rekening. Setelah itu, lakukan konfirmasi pembayaran zakat melalui WA/ 082 117 700 100.
18/09/2026 | Humas BAZNAS PTK
BAZNAS TV
Khitan Bahagia Bersama BAZNAS 2026
Penulis: Humas BAZNAS Ptk
Khitan Massal Gratis Part 1 2026
Penulis: Humas BAZNAS Ptk








