silaturahim UPZ

Silaturahim Baznas Kota Pontianak Bersama UPZ Masjid

01/02/2024 | ria

Zakat merupakan salah satu rukun islam yang ketiga, dimana kaum muslimin dan muslimat diwajibkan untuk membayarnya. Dalam Al-Quran surat At-Taubah ayat 103 Allah berfirman:

Artinya: "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (At-Taubah: 103).

 

Dari ayat tersebut jelas bahwa salah satu tugas Badan Amil Zakat (BAZNAS) adalah mengumpulkan zakat dari kaum muslimin dan muslimat baik itu zakat mal, zakat fitrah, maupun infak dan sedekah. Zakat, infak, dan sedekah yang terkumpul tersebut akan didistribusikan kepada 8 (delapan) asnaf sesuai dengan perintah Allah dalam Al-Quran surat At-Taubah ayat 60, yang mengatakan:

“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana”.

 

Bertempat di aula Baznas Kota Pontianak, telah dilaksanakan kegiatan silaturahim Baznas Kota Pontianak bersama Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) masjid-masjid yang ada di Kota Pontianak. Kegiatan dilaksanakan pada hari Kamis 1 Februari 2024. Silaturahim yang dihadiri para pengurus UPZ masjid ini bertujuan untuk mensosialisasikan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan pengelolaan zakat. Penyampaian materi diberikan oleh pimpinan-pimpinan Baznas guna memberikan pemahaman kepada UPZ. Dalam kegiatan ini juga membahas mengenai pentingnya setiap UPZ memiliki Surat Keputusan (SK) yang berguna untuk kedepannya. SK sendiri memiliki arti penting sebagai kekuatan hukum, karena menurut UU No. 23 Tahun 2011 Bab VIII Pasal 38 menyebutkan “Setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, dan atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang.”

 

Silaturahim yang dilaksanakan berjalan lancar, harapan kedepannya baik Baznas maupun UPZ dapat terus mengoptimalisasikan pelayanan zakat.


Copyright © 2022 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ