RAKORDA ke VIII Baznas Kota Pontianak
RAKORDA ke VIII BAZNAS Kota Pontianak bersama UPZ Masjid se-Kota Pontianak
15/02/2025 | riaZakat memiliki peran yang sangat penting, terutama dalam membantu meringankan beban kaum fakir miskin dan duafa. Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang jika dilihat secara sosial, dapat memberikan dampak yang sangat luar biasa.
Bertempat di ruang teater gedung konferensi UNTAN, telah dilaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Daerah (RAKORDA) ke VIII Baznas Kota Pontianak bersama Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) masjid se-Kota Pontianak pada hari Sabtu, 15 Februari 2024. Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Pontianak, Sulaiman, mengatakan bahwa berdasarkan data Kementerian Agama, terdapat 360 masjid di Kota Pontianak. Sulaiman merinci, selain UPZ masjid, terdapat 30 UPZ yang beroperasi di surau dan 34 UPZ di instansi pemerintah. Selain itu, ada program Z-Ekonomi yang bekerja sama dengan UPZ masjid, seperti Z-Chicken, Z-Auto, Z-Food.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak, Amirullah, menegaskan pentingnya pengelolaan zakat yang optimal sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan perundang-undangan yang berlaku.
"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, pada Pasal 2 disebutkan bahwa pengelolaan zakat berasaskan syariah Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi dan akuntabilitas”.
Menurutnya, Baznas Kota Pontianak telah menunjukkan kinerja yang baik dalam mengelola dan mendistribusikan zakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Baznas telah membantu warga yang membutuhkan, termasuk masyarakat yang sakit, memerlukan bantuan perumahan layak huni, hingga korban kebakaran. Selain itu, Sekda juga mengapresiasi kinerja Baznas Kota Pontianak dalam membantu Pemerintah Kota Pontianak untuk bersama-sama mengatasi permasalahan sosial di wilayah Kota Pontianak.
